1.
Pengertian
Dan Fungsi Pajak
Sumber
pendapatan paling populer bagi negara saat ini adalah penerimaan dari sektor
pajak. Hal ini terjadi sebagai akibat adanya kecenderungan penurunan penerimaan
negara dari sektor lain misalnya sektor migas, yang sebelumnya dianggap sebagai
sumber penerimaan terbesar bagi negara. Menurut Bambang Prakoso Kesit(2003:1)“Pajak
adalah iuran wajib anggota masyarakat kepada kas negara karena Undang-undang,
dan atas pembayaran tersebut pemerintah tidak memberikan balas jasa yang
langsung dapat ditunjuk.”
2.
SPT
Pajak Elektronik
a) E-Filing
(Electronic Filing)
Sesuai dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-88/ PJ/ 2004 tentang Penyampaian
Surat Pemberitahuan Secara Elektronik dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa “Wajib
Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui
perusahaan penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak.”
b) Penyampaian
SPT Secara E-Filing
E-filing
adalah layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi
agar Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak beserta
lampirannya secara online dan real time dengan memanfaatkan jalur komunikasi
internet. Penyampaian SPT secara elektronik ini dilakukan melalui perusahaan
Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditentukan oleh Dirjen
Pajak. Karena perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Dirjen
Pajak selalu beroperasi setiap saat. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-05/ PJ./ 2005 Pasal 6 dijelaskan bahwa:
i. Penyampaian
Surat Pemberitahuan secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia
Bagian Barat.
ii. Surat
Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap
disampaikan tepat waktu.
c) Prosedur
Sistem E-Filing
Ada beberapa langkah atau prosedur yang
harus dilakukan oleh Wajib Pajak jika SPT pajaknya akan disampaikan secara
e-filing. Prosedur penyampaian SPT secara e-filing ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-05/ PJ./ 2005 tentang Tata Cara Penyampaian
Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-filing) Melalui Perusahaan Penyedia
Jasa Aplikasi (ASP). Tahapan tahapan tersebut antara lain:
a. Mengajukan
PermohonanèLangkah
pertama yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum dapat menyampaikan SPT
secara e-filing adalah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPP
tempat Wajib Pajak bersangkutan terdaftar. Surat permohonan ini disampaikan
oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number
(e-FIN) sebagai identitas bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPTnya secara
elektronik.
b. Registrasi
ke ASPèApabila
registrasi tersebut telah berhasil maka ASP bersangkutan akan mengirimkan:
Ø User
ID dan Password.
Ø Prosedur
penyampaian SPT secara elektronik (e-filing).
Ø Aplikasi
e-SPT (Surat Pemberitahuan berbentuk elektronik) beserta petunjuk penggunaan
sesuai dengan jenis-jenis pajak yang diperlukan.
Ø Sertifikat
Digital (Digital Sertificate) yang akan terinstal secara otomatis ke dalam
komputer yang digunakan oleh Wajib Pajakuntuk melakukan registrasi.
c. Proses E-FilingèSetelah
seluruh langkah tersebut terpenuhi maka Wajib Pajak dapat segera menyampaikan
SPT nya secara online.
d. Proses
setelah pelaksanaan e-filingèKarena pelaporan
dengan tanda tangan basah masih diperlukan maka Wajib Pajak harus melakukan
pencetakan (print out) formulir Induk SPT yang telah dibubuhi bukti penerimaan
elektronik.
d. Penyedia
Jasa Aplikasi (ASP)
Menurut
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-05/ PJ./ 2005 dalam Pasal 1
dijelaskan bahwa “Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider
(ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian
Surat Pemberitahuan Secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.” ASP juga
dapat memberikan berbagai informasi perpajakan yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak
melalui website yang telah disediakan.
i. Jenis ASPèSalah
satu ASP yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak dalam menyediakan fasilitas
penyampaian SPT secara e-filing adalah www.laporpajak.com. Website ini
merupakan ASP pertama yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak. Selain itu terdapat beberapa
ASP yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dalam hal pelaporan SPT nya,
yaitu:
ü www.pajakmandiri.com
ü www.setorpajak.com
ü www.taxreport.web.id
ii. Ketentuan Tarif E-Filingè Perusahaan
Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) merupakan perusahaan swasta komersial yang dalam
kegiatan jasanya mengenakan tarif tertentu terhadap setiap Wajib Pajak yang
memanfaatkan sarana website yang disediakan. Adapun ketentuan tarif jasa
e-filing yang dikenakan kepada Wajib Pajak adalah:
1.Tarif
jasa e-filing untuk setiap Wajib Pajak adalah sama dan tidak tergantung besar
utang pajaknya.
2.Tarif
yang dikenakan untuk jasa e-filing tersebut adalah:
·
Biaya registrasi atau pendaftaran (1 x
selamanya) dikenakan tarif sebesar Rp. 50.000,-.
·
Biaya keanggotaan sebesar Rp. 200.000,-
pertahun.
·
Biaya pengiriman data (submission)
sebesar Rp. 40.000,-
oke sampai disini dulu perjumpaan kita,..dan sampai jmpa di postingan dunia ilmu lgi,.aminnn,.wasalam
oke sampai disini dulu perjumpaan kita,..dan sampai jmpa di postingan dunia ilmu lgi,.aminnn,.wasalam
Sign up here with your email